Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi () resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) dan Direktur Alat juga Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana lalu Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (13/10).
Syahrul dan Hatta telah dilakukan lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan pemerasan serta juga penerimaan gratifikasi dalam lingkungan Kementan. Keduanya tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye juga juga terlihat diborgol.
“Untuk penyidikan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan MH selama 20 hari kerja, mulai 13 Oktober 2023 sampai 1 November 2023 dalam Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada tempat Gedung KPK, Jumat.
Sebelumnya, KPK menangkap Syahrul di salah satu apartemen pada Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin malam. Padahal Syahrul sudah siap hadir menjalani pemeriksaan yang tersebut itu dijadwalkan ulang hari ini.
“Di sebuah apartemen dalam Kebayoran Baru Jakarta Selatan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di area dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/10).
Selain Syahrul dan Hatta, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka. Kasdi langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
SYL bersama Kasdi serta Hatta disebut sudah pernah dijalani menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di area dalam antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit juga pembelian mobil Alphard.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e kemudian Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Posting Komentar