Polrestabes Medan tak Mampu Beri Pengamanan Pemagaran Pasar Gambir

Polrestabes Medan tak Mampu Beri Pengamanan Pemagaran Pasar Gambir


MEDAN - Polemik Pasar Gambir hingga kini belum mampu diselesaikan oleh pihak kecamatan Percutseituan.

Akibat tidak adanya pengamanan dari pihak kepolisian Polrestabes Medan saat proses pemagaran berlangsung.

Sehingga, menimbulkan kerusuhan yang diduga ditunggangi PKL.

Hingga viralnya video dugaan pembakaran armada proyek pemagaran.

Dalam hal ini, warga meminta pihak Polrestabes Medan harus serius memberikan keamanan kepada masyarakat dalam hal eksekusi yang akan diadakan sehingga tidak terjadi hal-hal seperti sebelumnya.

Dari informasi yang dihimpun, permohonan pengamanan pemagaran sudah dilayangkan oleh warga sejak tanggal 5 Desember lalu.

"Sudah tiga kali diadakan eksekusi pemagaran, yang mana tidak hadirnya pihak kepolisian dalam memberikan pengamanan hingga terjadi pembakaran," ujar Keyzia, warga setempat.

Seperti mana diketahui, Camat Percutseituan sebelumnya akan melakukan penertiban hingga perencanaan pemagaran agar penertiban PKL dapat dilakukan sesuai surat pemberitahuan nomor 300/2300 yang ditandatangani langsung oleh camat.

Namun, hingga kini pelaksanaan pemagaran tak kunjung dilakukan.

Di mana adanya dugaan pembakaran armada saat proses pemagaran hendak dilakukan sesuai dengan imbauan surat PU nomor 600.1.8/4068 tertanggal 4 Desember 2023.

Yang mana dalam surat pemberitahuan tersebut, pihak kecamatan memberitahukan kepada masyarakat, PKL dan pemilik kios di Pasar Gambir bahwa pemerintah Kabupaten Deliserdang akan melaksanakan kegiatan pembangunan pagar pembatas di Jalan Gambir Dusun X, Desa Bandar Klippa, kecamatan Percutseituan pada Kamis (14/12/2023) dimulai pukul 07.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Pemerintah Percutseituan mengingatkan kepada saudara/i yang berada di sana agar tidak menggangu proyek pagar pembatas jalan karena sudah menjadi keputusan final dari pemerintah Kabupaten Deliserdang.

Apabila dalam pelaksanaan proyek tersebut ada yang merasa keberatan, pihak kecamatan mempersilahkan mengajukan upaya hukum.

Dalam seurat edaran itu, pihak kecamatan menegaskan apabila ada upaya penghambatan, menghalang-halangi hingga menggagalkan proyek maka pemerintah kecamatan Percutseituan akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Namun hal tersebut diduga tidak terealisasi, lantaran pelaku penghadangan belum diproses pihak kecamatan sebagai mana disebut dalam surat edaran.

Salah seorang Warga, Keyzia mengatakan, bahwa tidak seribet ini dalam proses pemagaran Pasar Gambir, bila diterapkan perda nomor 7 tahun 2015 pasal 72.

(1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, Pasal 11 sampai dengan Pasan 16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 23, Pasal 25 sampai dengan Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan Sanksi Ancaman Pidana Kurungan Maksimal 6 ( Enam ) Bulan dan atau Denda Maksimal Rp. 50.000.000,( Lima Puluh Juta Rupiah ).

"Harus pemerintah melaksanakan perda tersebut karena sudah diundangkan. Di sini nampak, ketidak seriusan pemkab Deliserdang, menerapkan perda yang mereka buat sendiri. Yang mana sudah merugikan negara dalam pembuatan perda tersebut yang mana diadakan rapat paripurna," ujarnya.

"Saya merasa malu dengan pemkab Deliserdang disebabkan mereka seharusnya melaksanakan penangkapan (mengusir) terhadap para PKL yang melanggar perda tersebut," sambungnya.

Tapi di sini nampaknya, lanjutnya, negara kalah dengan PKL.

"Untuk itu pemkab Deliserdang harus berperan menyelesaikan pemagaran yang mana menurut mereka satu jalan yang seharusnya ditempuh. Sembari bila diadakan eksekusi pemagaran hingga para PKL diberi pemahaman undang-undang apa yang mereka langgar. Sehingga, ke depan tidak terjadi hal-hal seperti ini khususnya di wilayah Deliserdang," pungkasnya.

(*)

0 Komentar

Posting Komentar

Post a Comment (0)

Lebih baru Lebih lama